Kubu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun: Lebih Baik Bebaskan Saja

Kubu Brigadir J menilai tuntutan 8 tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 disangkakan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kubu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun: Lebih Baik Bebaskan Saja
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Kubu Brigadir J menilai tuntutan 8 tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 disangkakan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

"Sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (18/1).

Menurut Martin, pelaku pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 dapat dijerat pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Namun tuntutan pidana itu tak sesuai diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi.

"Tuntut bebas aja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," ujar dia.

Martin menyebut, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan hanya mengecewakannya dan keluarga Brigadir J melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, tuntutan itu tak adil.

"Mohon maaf, ya saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah. Tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah," kata dia.

Kekecewaan juga dirasakan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat atas tuntutan 8 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.

"(Tanggapan soal 8 tahun penjara) kecewa," kata Samuel saat dihubungi, Rabu (18/1).

Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Rekomendasi