Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Respons Kejari Depok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok angkat bicara soal pengembalian aset First Travel. Mereka masih menunggu putusan lengkap yang memerintahkan pengembalian aset kepada jemaah yang telah menjadi korban.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Respons Kejari Depok
Jemaah First Travel datangi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. ©2019 Liputan6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok angkat bicara soal pengembalian aset First Travel. Mereka masih menunggu putusan lengkap yang memerintahkan pengembalian aset kepada jemaah yang telah menjadi korban.

Perintah itu dituangkan dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).

"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Kepala Kejari Depok Mia Banulita dalam keterangan resminya, Sabtu (7/1).

JPU Kejari Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali kasus First Travel ini. Mereka juga telah melakukan koordinasi melalui surat ke MA.

"Saat ini JPU menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut. Dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," ungkapnya.

Pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi amar putusan peninjauan kembali tersebut. "Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi