Panik karena tepergok melakukan aksi begal, RZ (22) dan DK (36), justru masuk ke rumah polisi. Keduanya pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi keduanya dilakukan terhadap pemotor di Plaju Palembang, Kamis (5/1). Mereka gagal mendapatkan barang rampasan karena dipergoki pedagang pempek keliling.
Warga berduyun-dusun mendatangi TKP dan mengejar kedua pelaku. Keduanya pun memanjat pagar lalu mengetuk pintu belakang rumah warga yang ternyata anggota polisi.
Di sana, kedua pelaku meminta pertolongan agar dilindungi dari massa. Tak lama, polisi datang menjemput mereka dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Advertisement
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, kedua tersangka ternyata sudah melakukan aksi begal pada malam harinya dan paginya beraksi lagi untuk ketiga kali.
Namun, mereka dipergoki warga hingga melarikan diri ke rumah polisi yang bertugas di Banyuasin.
"Keduanya bermaksud minta tolong karena dikejar warga, ternyata rumah itu milik anggota polisi," ungkap Haris.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan senjata api rakitan yang dibeli dari seseorang seharga Rp600 ribu. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara.