KPK Siap Bantu Polri Cari Buronan Penyuap AKBP Bambang Kayun

KPK menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS, mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sebagai tersangka.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Siap Bantu Polri Cari Buronan Penyuap AKBP Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun Bagus Ditahan KPK. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said yang berstatus buron di Bareskrim Mabes Polri. Herwansyah dan Emilya Said adalah penyuap AKBP Bambang Kayun dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun kini sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli memastikan pihaknya siap bersinergi dengan Bareskrim Polri untuk menyeret Herwansyah dan Emilya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang," kata Firli.

KPK menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS, mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sebagai tersangka.

Bambang Kayun dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

Firli Bahuri menyebut Bambang Kayun menerima suap dari pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah. Bambang Kayun diduga juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun juga diduga menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

"Sehingga, keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata.

Selain itu, Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," kata Firli.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi