Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa kapasitas tempat ibadah kini sudah boleh 100 persen usai PPKM dicabut. Namun, warga harus tetap menggunakan masker.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tetapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," kata Yaqut di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Yaqut melanjutkan, jemaah tidak perlu menggunakan PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah. Namun, pemakaian masker di ruang tertutup harus tetap dilakukan.
"Enggak, kalau PeduliLindungi tidak, tetapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujar Yaqut.
Advertisement
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berbicara mengenai anjuran memakai masker usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Budi mengingatkan masyarakat tetap menggunakan masker di ruangan tertutup maupun kerumunan.
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai," kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/23).
Menurutnya, masyarakat sudah memahami perlu atau tidaknya memakai masker. Namun, Budi mengambil contoh ketika berada di ruangan terbuka dan dalam kondisi sehat, maka tidak perlu memakai masker.
"Kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini enggak perlu, ya enggak usah. Karena memang ya itu tadi strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan," tuturnya.