Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara. Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Terdakwa Roy Suryo menghadiri secara virtual saat sidang putusan kasus Meme Stupa Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi