Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 263 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi hari raya Natal. Jumlah tersebut dari 17 Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, para WBP yang diusulkan berasal dari 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di Wilayah Sulsel. Ia menyebut 263 orang yang diusulkan menerima remisi memenuhi syarat administrasi dan substantif.
"Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Liberti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).
Menurut Liberti, remisi yang akan didapatkan oleh WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas). Kemenkumham Sulsel sendiri, ujar Liberti, di setiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman (remisi) pada WBP sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi diatur PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Juga ada Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," beber dia.
Advertisement
"Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan, 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang mengusulkan remisi yakni Lapas Kelas I Makassar, Palopo, Parepare, Takalar. Selanjutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa.
"LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng," ujarnya singkat.