KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif MA Sudrajad Dimyati

Hakim nonaktif MA Sudrajad akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif MA Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahaman Hakim nonaktif Agung, Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrajad, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA) Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Nurmanto Akmal, (PNS MA), dan Albasri (PNS Mahkamah Agung).

"Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan SD dan lainnya untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Menurut Ali, Sudrajad akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara Elly Tri Pangestu dan Desy Yustira di Rutan pada Gedung Merah Putih, kemudian Muhadjir, Yosep Parera, dan Eko Suparno di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Albasri dan Nurmanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.

"(Penahanan) dimulai 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2022," kata Ali.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi