Mau Liburan ke Bromo, Cek Dulu Ketentuan, Tiket, Kuota hingga Jadwal Operasional

Sebelum berangkat, wisatawan yang hendak mengisi liburan harus mengetahui ketentuan dan jadwal penting di kawasan Bromo.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Mau Liburan ke Bromo, Cek Dulu Ketentuan, Tiket, Kuota hingga Jadwal Operasional
bromo. shutterstock

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengeluarkan sejumlah ketentuan guna mengantisipasi peningkatan kunjungan pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sebelum berangkat, wisatawan yang hendak mengisi liburan harus mengetahui ketentuan dan jadwal penting di kawasan tersebut.

"Status aktivitas Gunung Bromo level II (Waspada) sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo," kata Sarif Hidayat, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan di Malang, Rabu (21/12).

Ketentuan lain adalah terkait pembatasan kunjungan wisata pada pembukaan dan penutupan Wulan Kapitu (Megeng). Jadi awal Wulan Kapitu jatuh pada Jumat (23/12) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Sabtu (24/12) pukul 18.00 WIB. Sementara akhir atau Wulan Kapitu jatuh pada Sabtu (21/01/23) mulai pukul 18.00 WIB sampai Minggu (22/01/23) pukul 18.00 WIB.

"Pada tanggal tersebut dilakukan penutupan Kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, dengan batas dari arah Pasuruan sampai dengan Pakis Bincil, dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang, dan dari arah Probolinggo sampai dengan Cemorolawang. Pengecualian ketentuan tersebut untuk kondisi darurat atau emergency," jelasnya.

Sarif menegaskan, tidak menerima transaksi pembayaran secara tunai dan pembelian tiket hanya secara online melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Selain itu juga diberlakukan kuota sebagaimana yang tercantum dalam website.

"Jika kuota habis wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan atau kembali pulang," tegasnya.

Pengunjung wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan selama berwisata. Mereka juga diimbau membawa sampah kembali pulang keluar kawasan.

Pengunjung dilarang membawa narkoba, barang berbahaya lainnya seperti petasan, bahan peledak dan lain-lain, serta harus mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi.

Rekomendasi