Keputusan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu mendapat sorotan sejumlah pihak. Vonis tersebut dinilai menjadi pertanda tidak ada jalan bagi pencari keadilan HAM.
Atas vonis bebas tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai merasa jika hal itu menjadi catatan kelabu di tengah peringatan Hari HAM Internasional pada hari ini Sabtu (10/12).
"Untuk yang pertama seperti kita ketahui 2 hari jelang Peringatan hari HAM yaitu Kamis 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegakan HAM di Indonesia," katanya dalam jumpa pers virtual Komnas HAM, refleksi penegakan HAM tahun 2022, Sabtu (10/12).
Menurutnya, putusan vonis bebas pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya korban untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM.
"Pengadilan ham terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban PHB (Pelanggaran HAM Berat)," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Haris, pihaknya mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memerintahkan penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut ke pengadilan tingkat selanjutnya.
"Untuk itu Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang menjadi komandan dan tanggung jawab komando atau pengendalian efektif dalam peristiwa tersebut untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," tutupnya.
Advertisement
Kejagung Siapkan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari hasil dari vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, dalam rangka upaya kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, dikutip Sabtu (9/12).
Menurut Ketut, pihak kejaksaan selaku penuntut umum masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari kedepan setelah vonis majelis hakim dibacakan pada Kamis (8/12) lalu. Sebelum melakukan upaya kasasi.
"Sebelum waktu itu habis kita akan lakukan upaya hukum kasasi," kata dia.