BNPT Optimistis Umar Patek Sudah Menjadi WNI yang Baik Pasca Bebas Bersyarat

Boy optimistis program deradikalisasi yang dijalani Umar Patek akan digunakan sebaik-baiknya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BNPT Optimistis Umar Patek Sudah Menjadi WNI yang Baik Pasca Bebas Bersyarat
Umar Patek. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Terpidana Bom Bali 1, Umar Patek, dinyatakan bebas bersyarat dengan status deradikalisasi hijau. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meyakini dia akan menjadi warga negara yang baik setelah serangkaian proses yang dijalani.

Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Umar Patek bisa menjalani proses dan mengikuti program deradikalisasi selama berada di tahanan. Meski dari sisi indikator perubahan ideologi sudah terpenuhi, pihaknya tetap melakukan pemantauan.

"Iya, benar Umar Patek juga sudah menjalani program deradikalisasi, saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/12).

Boy optimistis program deradikalisasi yang dijalani Umar Patek akan digunakan sebaik-baiknya.

"Selama ini mereka sangat kooperatif, kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, densus dan BNPT," terang dia.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra menambahkan bahwa Umar Patek sudah kooperatif dan ikrar terhadap NKRI.

"Umar Patek sudah menyelesaikan masa hukuman, dia tetap dilakukan pendampingan. Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara," klaim dia.

Bukan hanya Umar Patek, dia yakin banyak eks napiter yang ketika dikembalikan ke masyarakat bersosialisasi dengan baik.

"Ini bagi saya Umar Patek bentuk keberhasilan deradikalisasi. Kami berterimakasih kepada pamong, wali yang selama ini mendampingi. Statusnya sangat hijau. Indikatornya, di dalam penjara mengajak napiter untuk cinta Tanah Air, komunikasi juga baik,” terang Ibnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hisyam alias Umar Patek menghirup udara bebas pada Rabu (7/12) kemarin. Dia diberikan kesempatan menjalani program pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

Rika menyebut, meski sudah menghirup udara bebas, Umar Patek masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Sebab Umar Patek baru dinyatakan bebas murni pada April 2030.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika.

Rekomendasi