Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12).
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Dalam foto yang diterima, usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oren.
Pada foto tersebut, Ismail juga terlihat menggunakan baju tahanan dengan milik Bagtahti dengan nomor 032, sedangkan untuk RP dengan nomor 66 dan BP nomor 121.
Selain itu, dalam foto yang diterima juga ada enam dump truck beserta dengan supir dari masing-masing dump truck tersebut dengan warna yang berbeda yakni berwarna putih, merah serta kuning.
Tak hanya itu, pada foto tersebut juga adanya empat kendaraan alat berat atau eskavator berwarna hijau dan kuning. Selanjutnya, dalam foto tersebut juga diperlihatkan lokasi yang diduga menjadi tempat tambang ilegal yang kini sudah diberi plang oleh aparat kepolisian yakni dalam proses penyelidikan.
Ismail Bolong Tersangka
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) kemarin.
"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
Advertisement
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong ini dilakukan setelah menjalani pemeriksa selama 13 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tuturnya.