Aiptu (Purn) Ismail Bolong telah usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 13 jam sejak Selasa (6/12) kemarin.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing mengatakan, dalam pemeriksaan yang selesai hingga pukul 01.45 WIB itu kliennya dicecar oleh penyidik sebanyak 62 pertanyaan.
"Jadi yang pertama adalah beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim, jadi tolong dicatat," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Kalau dikenal secara pribadi ya kenal, karena pimpinan sebagai pimpinan di Kabareskrim. Jadi, jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya tolong pak sampaikan karena menyangkut nama baik orang," sambung Johannes.
Advertisement
Selain itu, Ismail Bolong mengaku dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada orang lain atau siapapun.
"Soal klarifikasi keempat adalah betul memang Ismail Bolong diperiksa didampingi dari jam 10.00 Wib, berakhir itu kami keluar jam 01.45 Wib, sudah menjelang pagi dan kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ungkapnya.
Sehingga, kedatangan dirinya itu untuk kembali menemani kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
"Jadi gini, tadi clear disampikan pak ini tolong disampikan nah sudah saya sampaikan. Jadi jawabannya adalah itu saja, kami bersama tim ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa 3 pasal sangkaan saja," jelasnya.
"Jadi saya kembali ulangi Pasal 158 itu mengenai tambang ilegal perizinan distribusi dan sebagainya, nah kalau tanya itu saya tidak mendapat kuasa mengenai hal itu . Jadi saya enggak bisa jawab (IB tidak ngaku bahwa ada aliran ke Kabareskrim berarti itu atas arahan siapa testimoninya)," tutup Johannes.
Advertisement
Ismail Bolong Tersangka
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) kemarin.
"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.