Terdakwa Irfan Widyanto mengaku sedih karena harus terseret akibat perintah yang diberikan kepadanya untuk mengamankan DVR CCTV berujung tindak pidana dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesedihan Irfan diluapkan saat hadir sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Berawal dari, Majelis Hakim yang mencecar Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan mengenai perintah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Rumah Dinas, Sambo.
"Hanya itu (mengganti DVR) saja yang Saudara lakukan? Saudara ikut di patsus (penempatan khusus)?" tanya hakim.
"Ketika saya masuk ke dalam saya langsung masuk menemui Pak Agus di depan sambil merangkul ditunjukkan di depan CCTV di gapura," ucap Irfan.
"Singkat cerita Saudara mengganti DVR gitu?" tanya hakim kembali.
"Siap, Yang Mulia," ujar Irfan.
Setelah itu, Irfan berujar bahwa dirinya sangat bingung jika harus terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Karena, dia mengaku hanya menjalankan perintah atasan yang berujung dipidanakan.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ujar Irfan.
"Maksudnya disalahartikan?" tanya hakim.
"Menurut saya itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," kata Irfan.
Di samping itu, Hakim juga menanyakan perihal hukuman etik yang diterima Irfan, seperti ditempatkan di penempatan khusus (Patsus). Termasuk, menanyakan perasaan Irfan pasca menjadi terdakwa kasus Yosua.
"Siap. Tidak (dipatsus), Yang Mulia," jawab Irfan.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
"Siap, sedih," jawab Irfan.
Jawab hakim, Irfan peraih penghargaan sebagai lulusan Akpol terbaik atau Adhi Makayasa hanya bisa meluapkan kekecewaannya. Pasalnya, dia merasa karirnya dalam instansi kepolisian masih panjang.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan.
Advertisement
Sekedar informasi jika Irfan dijerat dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.