Polda Sumatera Utara memastikan jika 26 aset yang disita adalah milik bos judi online Apin BK dengan total senilai Rp151,995 miliar. Dia juga menepis dugaan ada aset milik anggota polisi.
“Semua aset yang disita milik Apin BK,” kata Kabid Humas Polda Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi wartawan pada Jumat (21/10).
Namun demikian, dia menerangkan, pihaknya akan terus mendalami dugaan jaringan atau kelompok yang terlibat dengan Apin BK. Karena proses penyidikan masih berjalan.
“Proses penyidikan masih berjalan, semua aset yang disita milik Apin BK,” tutup Hadi.
Advertisement
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sudah menyita 26 aset milik bos judi online, Apin BK dengan total mencapai Rp151,995 miliar. Aset yang disita ini diduga hasil dari pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.
“Dari 26 aset itu total (nilainya) sebanyak Rp151,995 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu (19/10).
Hadi menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri kekayaan Apin BK berupa aset. Ia bilang, jika ditemukan kembali aset yang lain, tak tutup kemungkinan akan kembali lagi dilakukan penyitaan.
Advertisement
Aset yang disita berupa bangunan rumah toko milik Apin BK di sejumlah tempat di Kabupaten Deli Serdang. Penyitaan aset ini bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan penyidikan Polda Sumut.
“(Sita aset) Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus yang dilakukan penyidik dari Polda dan juga dari Bareskrim,” tutur Hadi.
Diketahui, Apin BK kini telah ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu. Dia sempat dibawa ke Jakarta dan akhirnya diboyong ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Atas perbuatannya, Apin BK pun dijerat dengan pasal tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).