Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah memberikan instruksi kepada jajaran wilayah untuk turut
membantu proses penarikan produk obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
"Para Kasatwil (Satgas Pangan) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Langkah Satgas Pangan Polri ini menyusul adanya imbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat di seluruh Indonesia.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
Diketahui, BPOM telah merilis lima merek obat untuk ditarik dari peredaran, yakni Termorex Sirop (obat demam), Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (obat demam), Unibebi Demam Sirop (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Lepeospivo, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," terang BPOM dilihat dari situs pom.go.id pada Kamis (20/10).
Terhadap hasil uji 5 obat sirup dengan kandungan EG yang berlebih itu, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi, pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirop dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandizi tenaga kesehatan," sebut BPOM.
BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat sirop berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, tkatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagal kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal alast atau Acute Kidney Injury (AKI)," tutur BPOM.