Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih meneliti terkait berkas empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
"Masih diteliti," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Adapun proses penelitian terhadap berkas empat tersangka ini dilakukan untuk memastikan apakah berkas telah P-21 dinyatakan lengkap, atau P-19 untuk adanya pelengkapan kembali oleh penyidik.
Karena, jaksa masih memiliki waktu 14 hari meneliti berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nanti saya rilis kalau sudah ada perkembangannya ya (hasil penelitian jaksa)," ujar Ketut.
Advertisement
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara milik empat tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sehingga, berkas itu pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, Polri telah melakukan audit terkait dana Boeing yang diduga diselewengkan ACT yaitu sebesar Rp107,3 miliar.
"Iya, siang ini dikirim," kata Kasubdit 4 Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Ia melanjutkan, berkas perkara tersebut telah selesai dilengkapi oleh penyidik pada Selasa (13/9) malam. Sehingga, berkas perkara itu langsung dikirimkan pada siang ini.
"Tadi malam sudah selesai (melengkapi berkas perkara)," sebutnya.
Advertisement
Perkara ACT
Sekadar informasi jika dalam kasus ini telah ditemukan sebanyak Rp107,3miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar yang diselewengkan para tersangka.
Kempat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.
Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.