Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'rif tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya akan membacakan nota keberatan atas eksepsi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keduanya menilai surat dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas bahkan kabur. Sehingga tim penasihat hukum tersebut meminta majelis hakim agar menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Pantauan merdeka.com, Kamis (20/10), Ricky dan Kuat tiba di PN Jaksel pukul 8.30 Wib. Keduanya datang bersamaan dan langsung digiring menuju ruang tunggu tahanan.
Terlihat Ricky dan Kuat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih. Keduanya berjalan secara beriringan seraya tangannya di borgol.
Aparat kepolisian dan sejumlah pegawai PN Jaksel memberikan pengawalan ketat untuk Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar