Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Didakwa Merusak CCTV

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Didakwa Merusak CCTV. Terdakwa Baiquni Wibowo didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa dengan berkas terpisah.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Didakwa Merusak CCTV
Dengan tangan diborgol, terdakwa Baiquni Wibowo melangkah masuk ke dalam ruangan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi