Kementerian Kesehatan mengeluarkan sejumlah pedoman menyikapi temuan kasus gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun. Sembilan poin pedoman penanganan dituangkan dalam surat edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022. Pedoman ditujukan dinas kesehatan seluruh daerah, rumah sakit, fasilitas layanan kesehatan hingga organisasi kesehatan.
Pada poin ketujuh dijelaskan untuk sementara waktu tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop. Keputusan itu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, Kemenkes menyebut, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Artinya tidak didahului riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal. Seperti demam, diare, muntah, batuk pilek. Selain itu, tidak ada ditemukan kelainan pada ginjal seperti batu, kista, atau massa.