Bripka RR: Saya Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Yoshua

Hal itu dikatakan Bripka RR usai tim kuasa hukum menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Bripka RR: Saya Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Yoshua
Sidang Perdana Ferdy Sambo. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Bripka RR alias Ricky Rizal mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu dikatakan Bripka RR usai tim kuasa hukum menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yoshua," kata Bripka RR dalam sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Bripka RR juga mengucapkan duka kepada keluarga Brigadir J. Dia mendoakan keluarga Brigadir J diberikan kekuatan dan ketabahan.

"Semoga tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar dia.

Jaksa: Terdakwa Bripka RR Sembunyikan Rencana Jahat Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yoshua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, meski sempat menyatakan menolak ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Alasan JPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dakwaan Bripka Rizal dibacakan JPU berawal ketika Ferdy Sambo mendengar cerita terkait pelecehan seksual di rumah Magelang dari Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J hingga membuatnya marah.

"Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selanjutnya saksi Ferdy Sambo memanggil Terdakwa Ricky Rizal melalui Handy Talkie (HT)," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Ketika bertemu di lantai 3 rumah pribadi, Saguling, Ferdy Sambo kemudian menanyakan kepada Bripka RR terkait kejadian di Magelang yang dijawabnya tidak tahu.

"Saksi Ferdy Sambo. berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yoshua', selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Ricky Rizal dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yhosua)?", dijawab oleh terdakwa Ricky Rizal 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," timpal JPU menggambarkan percakapan Sambo dengan Bripka RR.

Peran Bripka RR

Meski menolak permintaan tembakan Ferdy Sambo, namun Bripka RR tetap mengamini dan menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan memanggil Bharada E.

"Terdakwa Ricky Rizal lalu saksi Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut menyampaikan kepada terdakwa Rizky Rizal untuk memanggil saksi Richard Eliezer," sebut dia.

Di mana tindakan itu dianggap JPU dalam dakwaan sebagai tindakan dukungan untuk terlibat dalam aksi niat pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang membuat Bripka RR tetap terseret dalam kasus ini.

"Tetapi terdakwa Ricky Rizal tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Saksi Richard Eliezer di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal bukannya memberitahu niat dan rencana jahat Ferdy Sambo," kata dia.

"Yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun terdakwa Ricky Rizal malah ikut mendukung keinginan/kehendak saksi Ferdy Sambo dengan berkata kepada saksi Richard Eliezer "Cad., dipanggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!" tambahnya.

Padahal terdakwa Ricky Rizal yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang rencana jahat tersebut.

"Terdakwa Ricky Rizal tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab "enggak tahu (ketika menjawab pertanyaan Bharada E)," kata JPU.

Karena hal itulah, menurut JPU, maka tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun tak terbendung dengan tembakan yang dihempaskan Bharada E dan Ferdy Sambo ketika berada di dalam rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun dalam sidang hari ini Bripka RR didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata dia.

Rekomendasi