Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pagi. Dia hadir untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB dengan memakai batik berwarna coklat itu telah duduk di kursi terdakwa.
Dengan membawa buku catatan hitam, Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.
Advertisement
"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu.
"Sehat yang mulia," jawab jenderal bintang dua yang telah resmi dipecat tersebut.
Setelah proses pengecekan surat berkas administrasi, Ferdy Sambo turut didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis, lalu ada pula Rasamala Aritonang.
Sedangkan setelah proses pemeriksaan berkas selesai, hakim mempersilakan untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Dimana untuk Senin (17/10) sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10).
Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10) lusa.
Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Advertisement
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.