Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan jika proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung dengan lancar. Salah satunya kewajiban Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan Ferdy Sambo Cs di ruang persidangan.
"Hari Jaksa Penuntut Umum, sidang perdana perkara FS dan kawan-kawan tidak saja membacakan Surat Dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan Para Terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10).
Selain kewajiban menghadirkan para terdakwa, Ketut menjelaskan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan apabila ada nantinya perbedaan dengan berkas perkara adalah suatu hal yang biasa untuk kemudian dibuktikan di persidangan.
"Surat Dakwaan yang dibacakan bersumber dari Berkas Perkara yang diajukan oleh Penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ucapnya
Walaupun begitu yang terpenting, lanjut Ketut, bahwa dalam persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan surat dakwaan yang telah disusun guna memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk korban.
"Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan bukan saja mewakili Negara, Pemerintah, Masyarakat termasuk juga Korban," katanya.
"Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, di samping membuktikan Surat Dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan," tambah dia.
Jadwal Sidang
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Dimana untuk Senin (17/10) sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10).
Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10) lusa.
Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.