Pemkab Tangerang masih membahas penerapan kebijakan penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi peserta didik SD-SMP di Kabupaten Tangerang. Mereka masih menggodok peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum penerapannya.
"Semua harus ada payung hukum. Di pusat (Kemendikbudristek) sudah ada, kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda dan insyaallah 2023 kita keluarkan aturan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah, Kamis (13/9).
Meski begitu, Perbup yang menjadi aturan turunan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, itu memerlukan waktu panjang untuk bisa ditetapkan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga tidak ingin aturan tersebut membebani masyarakat, karena harus membeli atau menyewa pakaian adat untuk kegiatan sekolah putra-putrinya.
"Tapi kan kalau kita keluarkan aturan prosesnya bertahap kali. Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti bupati diomeli gara-gara Perbup. Pakai pakaian adat siswa kudu meli deui. Itu menjadi kajian kita ke depan," terang dia.
Advertisement
Kaji Bentuk Pakaian Adat
Sebelum penetapan Perbup tersebut, Saifullah menyatakan perlunya kajian jenis pakaian adat yang akan digunakan para siswa SD-SMP di Kabupaten Tangerang nantinya. Sebab, dengan pakaian adat model pangsi saat ini, apakah layak digunakan siswa bersekolah.
"Kalau secara umum ungu-ungu, tapi itu harus dikaji yang pantas buat anak-anak di Tangerang. Apa cuma pakai pangsi, baju putih itu belum ketemu, tapi ide itu sudah menempel di teman teman, termasuk pak Bupati pak Sekda," jelas dia.
"Dalam bentuk kajian itu, selain menyarankan, mengimbau, bentuknya apa sih, harus Perbup aturannya. Sementara (siswa SD-SMP) menggunakan putih merah, putih biru, dan batik khas masing-masing sekolah," kata Saifullah.