ABG di Bogor Diperkosa Tetangga saat Beli Seblak, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Pemerkosaan itu terbongkar setelah korban hamil usai dicek orangtua ke klinik. Korban megaku sudah dua kali diperkosa pelaku.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
ABG di Bogor Diperkosa Tetangga saat Beli Seblak, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap
Ilustrasi Pemerkosaan, Pencabulan dan Pelecehan Seksual. ©2013 Merdeka.com

Polisi menangkap AS (40), seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur OLS (13) hingga hamil di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Aksi bejat AS diketahui orangtua OLS saat korban mengadukan rasa sakit di perut.

Kemudian orangtua korban memeriksakan anaknya ke klinik. Hasil pemeriksaan diketahui OLS telah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

"Korban disetubuhi pelaku pada Juli 2022. Saat disetubuhi, korban diikat dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban hingga tidak bisa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (10/10).

Siswo mengatakan, orangtua korban sempat menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian mengungkap bahwa pelakunya AS, yang tak lain tetangga korban.

"Karena korban merasakan sakit di perut, sama orangtuanya dibawa ke klinik dan diketahui ternyata korban sudah hamil tiga bulan yang ternyata pencabulan dilakukan tetangga sendiri. Kemudian orang tua korban melapor ke polisi," kata dia.

Kronologi Pencabulan

Siswo mengatakan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban. Pencabulan dilakukan pada Juni 2022 di rumah korban, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan.

Siswo menerangkan, pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban dan langsung mengikat kedua tangan korban menggunakan tali kur pramuka, serta membekap mulut dengan sapu tangan.

"Kemudian pelaku membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban selama tiga menit," kata Siswo, Senin (10/10).

Kemudian, pada 14 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban. Saat itu, korban tengah berjalan ke warung untuk membeli seblak. Kemudian, pelaku menarik korban dan membawanya ke peternakan ayam.

Sesampainya di kandang ayam, AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut korban dengan sweater milik pelaku lalu menyetubuhi korban selama tiga menit.

Siswo melanjutkan, pada 8 Oktober 2022, korban kemudian mengeluh kepada ayahnya bahwa mengalami sakit pada bagian perut. Kemudian, ayah korban meminta nenek korban untuk mengurut perut putrinya.

"Namun, saat diurut disadari bahwa korban sedang mengandung. Kemudian, ayah korban membawa korban ke klinik dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan tiga bulan," kata Siswo.

Hal itu diperkuat dengan gasil tes pack positif. Kemudian, ayah korban menginterogasi anaknya untuk menyebut identitas pelaku, yang diakui korban merupakan tetangganya sendiri, AS.

"Pelapor (ayah korban) dan warga setempat kemudian datang ke rumah AS dan membawanya ke Polres Bogor," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidanan 15 tahun.

Rekomendasi