Kasus Suap, Eks Wali Kota Banjar Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp350 Juta

Putusan itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penjara selama enam tahun kepada Herman.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Suap, Eks Wali Kota Banjar Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp350 Juta
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno dihukum penjara tujuh tahun. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 2,2 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/10). Majelis hakim memutuskan vonis penjara dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penjara selama enam tahun kepada Herman.

Herman dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.

Meski begitu, putusan majelis hakim tidak menyertakan mengenai tuntutan lain yang diajukan. Yakni, membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar lebih, yang apabila tidak sanggup dibayar maka jaksa bisa menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.

Majelis Hakim hanya menyatakan Herman bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Atas vonis yang diberikan itu, Herman melalui kuasa hukumnya, Dedi Suwardi akan pikir-pikir. Langkah hukum berikutnya akan dibahas lebih lanjut.

Rekomendasi