Keluarga Brigadir J: PC Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan Seolah-olah itu Margasatwa

Menurut Kamaruddin, semua orang dimata hukum adalah sama termasuk PC. Namun hanya Putri saja yang seakan-akan diperlakukan secara istimewa.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Keluarga Brigadir J: PC Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan Seolah-olah itu Margasatwa
Vera Simanjuntak, Pacar Almarhum Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar istri mantan Kadiv propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi agar segera dilakukan penahanan. Pasalnya hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan berkas pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21 polisi belum menahan Putri.

Sedangkan, kepolisian berdalih belum melakukan penahanan dengan alasan PC yang memiliki anak balita dan masih butuh perhatian.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa," tegas Kamaruddin ditemui wartawan di Hotel Santika premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Menurut Kamaruddin, semua orang dimata hukum adalah sama termasuk PC. Namun hanya Putri saja yang seakan-akan diperlakukan secara istimewa.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan rutan lain dipenjara penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumut, Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia," katanya.

Pun, ia menduga adanya faktor eksternal yang menyebabkan istri Ferdy Sambo tak kunjung dijebloskan ke bui.

"PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah p21, kecuali mereka sudah terima amplop karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," ucap Komaruddin Simanjuntak.

Kejagung Belum Tentukan Penahanan PC

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi. Kejagung sebelumnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinyakan lengkap alias P21.

"Untuk PC dalam Kuhap diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Menurut Fadil, pelbagai alasan meliputi kekhawatiran seperti Putri Candrawathi melarikan diri dan tidak kooperatif dalam upaya penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.

"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti lihat perkembangan," ujar dia.

Rekomendasi