Terima Suap Rp545 Juta dari 4 Perkara, Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara

Pada perkara pertama, JPU KPK menyatakan, Itong terbukti menerima suap sebesar Rp450 juta dari pengacara bernama RM Hendro Kasiono untuk mengabulkan permohonan PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan advokat tersebut.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Terima Suap Rp545 Juta dari 4 Perkara, Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara
Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Itong Isnaini Hidayat 7 tahun penjara. Itong dianggap bersalah karena menerima gratifikasi berupa suap sebesar Rp545 juta dari 4 perkara.

Pada perkara pertama, JPU KPK menyatakan, Itong terbukti menerima suap sebesar Rp450 juta dari pengacara bernama RM Hendro Kasiono untuk mengabulkan permohonan PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan advokat tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Selasa (27/9).

"Menuntut terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Konstruksi Perkara

Dalam perkara ini, uang tersebut memang diterima M. Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang itu dari Hendro untuk diserahkan kepadanya. Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong.

Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan.

"Bantahan-bantahan Itong tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas," ucapnya.

Uang itu juga terbukti mempengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah terlanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya.

"Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro," katanya.

Selain dalam perkara itu, jaksa Wawan juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan oleh beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka.

Di antaranya, Itong telah menerima Rp50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati. Hakim Itong juga terbukti menerima Rp50 juta dari advokat Darmaji dan senilai Rp45 juta dari advokat Dodik Wahyono terkait perkara yang disidangkannya.

Total, uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkannya senilai Rp545 juta. Sebanyak Rp390 juta sudah dinikmatinya.

Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp390 yang sudah dinikmatinya kepada negara. Uang itu sudah harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup maka Itong harus menjalan pidana tambahan setahun penjara.

Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Itong, Mulyadi menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan pekan depan.

"Menurut kami dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi, suap dan janji apapun terkait penanganan perkara," kata Mulyadi.

Rekomendasi