Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan terpidana Yusuf Leonard Henuk yang merupakan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejari menilai Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
"Terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Tapanuli Utara. Namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga kami melakukan pencarian mulai dari tempatnya bekerja hingga kediamannya di Tapanuli Utara," kata Kepala Kejari Tapanuli Utara, M Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8).
Suroyo melanjutkan, Henuk dalam postingan melalui media sosialnya menyatakan keberatan terkait dilakukan penahanan oleh jaksa Kejari Tapanuli Utara atas putusan Pengadilan Tinggi Medan.
"Padahal perlu dipahami bahwa usaha yang dilakukan jaksa saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara bukan penahanan," ujar dia.
Advertisement
Suroyo menjelaskan eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara.
"Di dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada yaitu paling lama tiga bulan. Jadi artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan)," ujar dia.
Kejari Tapanuli Utara berharap agar Henuk segera menyerahkan diri untuk dilaksanakan eksekusi.
"Kalau pun terpidana tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan," tandas Suroyo.