Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/8) kemarin, usai dilakukan gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meski sudah menjadi tersangka, istri eks Kadiv Propam Polri tersebut belum ditahan. Lewat kuasa hukumnya, Putri mengajukan izin dari pemeriksaan karena sedang sakit.
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap Putri segera sembuh dari sakitnya sehingga pemeriksaan bisa segera dilakukan.
"Harapan kami itu semoga ibu PC itu cepat sehat, secara mental dan jiwa supaya dia bisa diperiksa, supaya dia bisa memberikan keterangan apa yang terjadi selama ini," kata Ramos kepada wartawan di Universitas Terbuka (UT) di Tangerang, Selasa (23/8).
Advertisement
Hasil Pemeriksaan Putri Sebelum Sakit
Ramos menyayangkan tidak ada yang tahu proses pemeriksaan terhadap PC. Padahal, katanya, banyak yang menantikan seperti apa keterangan PC saat menjalani pemeriksaan.
"Karena kan kemarin Dirtipidum itu tiba-tiba ngomong, dia sudah diperiksa tiga kali tanpa publik tahu. Nah semua orang bertanya ini ada apa, tapi sudah kita melihat apa hasilnya nanti. Karena kemarin Dirtipidum bilang, dia istirahat selama 7 hari," sambungnya.
Sebenarnya, kata dia, Putri bisa saja dijemput paksa oleh penyidik dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter yang disediakan oleh Mabes Polri. Sekaligus memastikan Putri benar sakit atau tidak.
"Nah dalam sistematika hukum acara pidana kan dia boleh dipanggil dua kali atau tiga kali, tidak hadir boleh dijemput periksa sama dokter Mabes Polri, benar sakit atau tidak itu si ibu," ujarnya.
Advertisement
"Kalau tidak, ya periksa dong. Jangan dia menghalang-halangi proses ini dengan alasan dia yang sakit. Itu saja harapan kami, harapan kami hanya Ibu PC. Karena semua sudah tahap I di kejaksaan, berita acara ini lengkap, keterangan saksi lengkap nah ibu PC lah yang harus kita sama-sama doakan dia sehat," sambungnya.
Ramos meminta Putri harus memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait kematian Brigadir J. Apalagi, Putri juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Secara hukum dia wajib memberikan keterangan. Jangan dia berlindung dengan alasan yang sakit, kemarin dia berlindung di alasan HAM lah, oke kita kasih secara HAM tapi kan ada batasannya," tutupnya.