Kasus Suap IMB, Eks Walkot Yogyakarta Diberi Sepeda Seharga Rp80 Juta dari Pengembang

JPU dari KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan fakta adanya pemberian hadiah kepada Haryadi saat berulang tahun ke-55 pada 2019 lalu. Hadiah ini berupa sepeda elektrik dengan merk Specialized seharga lebih kurang Rp80 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Suap IMB, Eks Walkot Yogyakarta Diberi Sepeda Seharga Rp80 Juta dari Pengembang
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tersangka Kasus Suap. ©2022 Antara

Sidang perdana dugaan kasus suap yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar perdana di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (22/8). Dalam sidang yang digelar hybrid ini menghadirkan terdakwa Vice President PT. Summarecon Agung yaitu Oon Nusihono.

JPU dari KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan fakta adanya pemberian hadiah kepada Haryadi saat berulang tahun ke-55 pada 2019 lalu. Hadiah ini berupa sepeda elektrik dengan merk Specialized seharga lebih kurang Rp80 juta.

Rudi menuturkan komunikasi awal antara Haryadi dengan PT Summarecon Agung mulai terjalin di tahun 2017 dimana saat itu PT. Java Orient Property akan membangun sebuah apartemen dan akan mengurus perizinan diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat itu, Oon mendapatkan perintah untuk membantu Direktur PT. Java Orient Property yaitu Dandan Jaya Kartika mengurus perizinan IMB. Oon, lanjut Rudi, kemudian memerkenalkan diri atau kulonuwun ke Haryadi.

Oon dan Dandan mengatakan maksudnya membangun apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Oon meminta bantuan Haryadi untuk memuluskan keluarnya IMB tersebut.

Kemudian di tahun 2019, pertemuan kembali dilakukan oleh Oon, Dandan dan Haryadi disebuah rumah makan. Dalam pertemuan itu, Oon kembali meminta bantuan Haryadi memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Permintaan Oon ini disanggupi oleh Haryadi yang saat ini masih berstatus sebagai Walikota Yogyakarta.

Setelahnya Oon dan Dandan membahas tentang fee untuk Haryadi yang akan membantu memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Saat itu Dandan mengusulkan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang akan diberikan dalam dua tahap kepada Haryadi yaitu sebelum dan sesudah IMB diproses.

Kemudian di 7 Februari 2019, Dandan menghubungi Haryadi menanyakan kepastian waktu presentasi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Rudi mengungkapkan saat itu Haryadi mengirimkan sebuah pesan Whatsapp ke Dandan yang berisi:

"Ass. Wr. Wb. Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya medical check up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan, mekaten Dimas, ngapunten njih. Salam- hs."

Kemudian, lanjut Rudi, ada pula pesan yang dikirim oleh Haryadi. Pesan ini mengatakan jika Haryadi akan berulang tahun ke 55.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Pebruari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke 55 thn," kata Rudi membacakan pesan Whatsapp dari Haryadi.

Pesan ini kemudian disampaikan Dandan ke Oon. Setelahnya diteruskan ke Sharif Benjamin. Setelahnya pada 8 Februari Oon dan Dandan bertemu untuk membahas hadiah ulang tahun Haryadi. Kemudian disepakati hadiah adalah sebuah sepeda.

"Diputuskan akan memberikan hadiah berupa sepeda. Sepeda yang layak untuk Haryadi disepakati adalah sepeda e-bike merk Specialized dengan harga Rp 80 jutaan. Terdakwa Oon kemudian meminta Dandan mencari dan memesan sepeda itu," kata Rudi.

"Terdakwa kemudian menghadap Sharif di ruang kerjanya untuk mendapatkan persetujuan pemberian hadiah ulang tahun pada Haryadi. Usulan ini disetujui Sharif," sambung Rudi.

Kemudian pada tanggal 18 Februari 2019, Oon mengabarkan pada Dandan jika uang untuk pembelian hadiah ulang tahun ke Haryadi sudah turun sebesar Rp 85 juta. Kemudian di hari itu juga Oon dan Dandan menuju ke Jogja Bike Gallery untuk membeli satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 warna Carbon Blue seharga Rp 80.200.000. Sepeda itu dibayar oleh Dandan dengan kartu kredit. Setelahnya sepeda dirakit dan diantarkan ke rumah Haryadi.

Rekomendasi