Sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar di PN Kota Yogyakarta, Senin (22/8). Dalam sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Vice President PT. Summarecon Tbk, Oon Nusihono.
Sidang perdana ini digelar secara hybrid dengan terdakwa mengikuti proses persidangan secara online. Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
JPU dari KPK Rudi Dwi Prasetyono dalam persidangan itu mengungkapkan terdakwa Oon beberapa kali memberikan hadiah berupa barang kepada eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Rudi menuturkan ada sejumlah barang yang diberikan pada Haryadi baik itu berupa uang tunai, satu unit mobil hingga sebuah sepeda elektrik.
"Terdakwa memberikan uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta, satu unit mobil VW Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 dan satu sepeda elektrik merk Specialized," kata Rudi, Senin (22/8).
Advertisement
Rudi mengungkapkan barang tersebut diterima langsung oleh Haryadi maupun melalui perantara yaitu sekretaris pribadinya yaitu Triyanto Budi Yuwono. Selain itu, lanjut Rudi, terdakwa Oon juga memberikan uang 6808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan yaitu Nurwidhihartana.
"Pemberian ini dengan maksud agar memercepat dan memermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton," tegas Rudi.
Rudi menambahkan pemberian uang dan barang ini bertentangan dengan kewajiban Haryadi yang kala itu masih menjabat sebagai Walikota Yogyakarta dimana seharusnya penyelenggara negara tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Rudi mengungkapkan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.