CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno menjalani sidang vonis dalam kasus investasi bodong, hari ini, Senin (22/8). Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang putusan digelar di ruangan Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB.
"Senin 22 Agustus 2022 jam 09.00 sampai dengan selesai, agenda putusan di ruangan Oemar Seno Adji," tulis SIPP.
Advertisement
Tersangka Sejak 2021
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan dikenai denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini CEO Jouska terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Gelar perkara ditetapkannya Aakar sebagai tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Kemudian, sejak Maret 2022 CEO Jouska sudah ditahan Bareskrim Polri.
Dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8), jaksa menjerat Jouska bersama Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra. Amarta Investa merupakan salah satu anak perusahaan dari Jouska. Berdasarkan pemeriksaan polisi, jumlah nasabah yang menjadi korban sebanyak 35 orang. Total kerugian yang dialami korban berkisar Rp14,7 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," bunyi tuntutan jaksa.
Aakar dan Tias diyakini telah melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing kurungan selama 6 bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Advertisement
Perusahaan Investasi Bodong
Akar telah ditahan usai pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PT Jouska Financial Indonesia merupakan perusahaan penasihat investasi yang bergerak secara independen dan didirikan pada tahun 2017. Perusahaan ini pertama kali muncul pada 18 Juli 2017, melalui akun Instagram dengan username @jouska_id.
Pada 2020, Waspada Investasi (SWI) telah meminta PT Jouska Financial Indonesia untuk menutup atau memberhentikan kegiatannya. Jouska dikategorikan sebagai perusahaan bodong karena tidak memiliki izin untuk mengelola investasi nasabahnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar