Sebanyak 719 narapidana Lapas kelas I Semarang mendapat remisi umum kemerdekaan, Rabu (17/8). Di antaranya narapidana kasus terorisme dan korupsi, karena dianggap sudah menunjukkan perilaku tertib selama menjalani pembinaan.
"Ada tiga napi teroris telah mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas. Harapannya agar jadi bekal saat bebas nantinya," kata Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, Rabu (17/8).
Tri Saptono tidak menyebutkan identitas tiga narapidana kasus terorisme tersebut. Dia menjelaskan para narapidana yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus tipikor.
"Khusus narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Napi yang mendapat masa remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dan 5 orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," jelasnya.
Para narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," pungkasnya.