Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengungkap alasan puluhan warga Bandarlampung gabung sebagai anggota Khilafatul Muslimin. Menurut Eva, berdasarkan laporan kepolisian bahwa mereka ikut dalam anggota Khilafatul Muslimin dikarenakan iming-iming akan dimasukkan pesantren.
"Mereka masuk ke Khilafatul Muslimin itu hanya karena iming-iming ingin dimasukkan ke pesantren, padahal pemerintah juga ada program seperti itu gratis," kata Eva usai kegiatan Silahturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia kepada NKRI se-Wilayah Bandarlampung, Senin (15/8).
Pada kegiatan Silahturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Se-wilayah Bandarlampung terdapat 30 warga Bandarlampung berikrar setia kepada NKRI.
24 orang anggota Khilafatul Muslimin berikrar di hadapan Wali Kota bersama Forkopimda Bandarlampung dan enam lainnya berikrar di hadapan Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi dan Forkopimda Lampung.
"Alhamdulillah anggota Khilafatul Muslimin di Bandarlampung telah berikrar kembali mencintai NKRI. Untuk di Bandarlampung yang ikut dalam keanggotaan Khilafatul Muslimin tidak banyak," kata Eva.
Advertisement
Ikrar Setia NKRI
Eva mengatakan, Pemkot Bandarlampung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah memberikan arahan agar mereka harus menanamkan kecintaan terhadap NKRI.
"NKRI harga mati itu serta nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan di dada mereka agar cinta terhadap Pancasila," ucap dia.
Dia menambahkan bahwa usai berikat setia kepada NKRI mantan anggota Khilafatul Muslimin ini akan terus memantau kegiatan mereka, melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga RT dimana mereka tinggal.
"Tentu kami akan pantau terus mereka jangan sampai paham yang diajarkan KM ini menyebar di kota kita," ujar dia. Demikian dikutip Antara.
Advertisement
Polisi Tangkap Menteri Zakat Khilafatul Muslimin
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (10/8), karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (11/8).
Zulpan mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.
Saat diperiksa di Polda Lampung, Rabu (11/8). sekitar pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju ke Polda Metro Jaya, ujar Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan dana zakat yang terkumpul itu digunakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.