Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, menjaring 27 perempuan dan 16 laki-laki yang diduga merupakan pasangan mesum. Mereka terjaring operasi dari tiga lokasi hotel berbeda di kawasan Tangsel.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, menyebutkan bahwa operasi pencegahan penyakit masyarakat itu dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2012.
"Pada operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan, yakni Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH. Kami jaring 27 perempuan dan 16 laki-laki," kata Muksin, Sabtu (13/8).
Advertisement
Dari penjaringan itu, Muksin mengaku terdapat 18 orang diduga adalah pekerja seks komersial (PSK). Sementara lainnya, adalah pasangan tidak sah.
"Terkait pasangan tidak sah, pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga dan untuk perempuan yang di duga PSK atau open BO, kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan, untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata dia.
Dia menegaskan, operasi penyakit masyarakat yang ditegaskan Satpol PP Tangsel, diharapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran dan juga untuk mempersempit merebak nya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.