Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penetapan tersangka, Tim Khusus sempat kesulitan melakukan pendalaman kasus pembunuhan tersebut.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Kapolri selalu menekankan dalam penanganan kasus Brigadir J harus mengedepankan Crime Scientific Investigation (CSI).
Dia mengakui, dalam satu pekan pertama tim dibentuk, seolah-olah tidak bergerak. Ini dikarenakan adanya sejumlah kesulitan yang dialami timsus saat awal melakukan penyelidikan.
Advertisement
“Timsus memahami selama satu minggu pertama dibentuk, seolah-olah timsus tidak bergerak, karena apa yang disampaikan Kapolri, kami mengalami kesulitan,” katanya di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Dia menerangkan, salah satu yang mempersulit penyelidikan ini karena ada sejumlah personel Polri yang tidak bekerja secara profesional. Belum lagi sejumlah barang bukti juga telah dicoba untuk dihilangkan.
“Olah TKP awal tim kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil. Dalam satu minggu kami dalami, ada beberapa personel diketahui mengambil CCTV,“ tutup Agung.
Advertisement
Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.
"Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8).
Anggota Provost dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore. Di rumah itu, ada istri Ferdy Sambo, PC.
Pantauan merdeka.com, Provost datang lebih dulu sekitar Pukul 15.00 WIB. Kemudian disusul anggota Brimob dan Inafis dengan tiga kendaraan taktis bersenjata lengkap.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.