Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan agar dijadikan tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/8). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum karena alasan kesehatan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik. Polisi telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak ini penyidik yang memutuskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (8/8).
Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Advertisement
Penangguhan penahanan diajukan Roy Suryo turut ditanggapi pelapor Kurniawan Santoso. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Suntana meminta penyidik Polda Metro Jaya tak mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai. Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen," kata Herna dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).
Herna mengapresiasi langkah diambil polisi terkait penahanan Roy Suryo. Menurut dia, sudah sepatutnya penista agama dijebloskan ke tahanan.
"Ini supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum," ujar dia.
Herna berharap Roy Suryo menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan. Herna menyarankan agar Roy Suryo membuktikan di hadapan majelis hakim.
"Ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan," ujar dia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8).
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com