Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Tersangka HS.
"Tim Penyidik pada 5 Agustus telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).
Ali mengungkap, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya seperti dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HS dan kawan-kawan," Ali memungkasi.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atau HS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Reporter: Radityo