Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang jalan-jalan di sebuah mal di Jakarta, Kamis (21/7). Nasib penahanan Nikita akan diputuskan penyidik Polresta Serang Kota, Jumat (22/7). Nikita terjerat kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Nikita Mirzani disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7).
Advertisement
Shinto Silitonga menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (24/6). Saat itu, Nikita meminta dijadwalkan ulang kembali pada Rabu (6/7).
Namun tersangka Nikita juga mangkir dari pemeriksaan.
"Ini merupakan respresentasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan ini. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7).