Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Pegawai Bandara Yogyakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo. Ketiganya merupakan Pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Pegawai Bandara Yogyakarta
Aspidsus Kejati Jawa Tengah Sumurung Pandapotan Simaremare. ©ANTARA/IC Senjaya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo. Ketiganya merupakan Pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Sumurung Pandapotan Simaremare di Semarang memaparkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Ketua Yayasan berinisial PW, Sekretaris Yayasan KT, serta Bendahara Yayasan MR. Mereka dinilai bertanggung jawab atas pembayaran pembelian lahan senilai Rp20,148 miliar yang ternyata dokumennya tidak jelas.

"Pembayaran kepada makelar berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu," jelasnya, Kamis (7/7).

Kerugian Negara Rp23 Miliar

Menurut dia, terdapat pembayaran sebesar Rp3 miliar kepada notaris meski akhirnya pembelian lahan tersebut batal. Selain itu, diduga terdapat penggelembungan harga tanah dari harga yang seharusnya dibayarkan pada pengadaan lahan itu.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.

Sumurung mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 ha yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.

Dalam penanganan perkara ini, awalnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS, warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dia merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Tidak Bertemu Pemilik Lahan

Saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut, panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

Dari pertemuan itu, kata dia, disepakati pembelian lahan seluas 25 ha dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.

"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," katanya seperti dilansir Antara.

Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.

"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," katanya.

Rekomendasi