Bukalapak Bantah Masih Kerjasama dengan ACT, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Manajemen Bukalapak mengakui sempat bekerjasama dengan ACT namun sejak tahun 2019 kerjasama itu dihentikan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Bukalapak Bantah Masih Kerjasama dengan ACT, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bukalapak. ©2015 youtube.com

PT.Bukalapak.com atau Bukalapak menyayangkan pemberitaan kerjasama unicorn dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Manajemen Bukalapak mengakui sempat bekerjasama dengan ACT namun sejak tahun 2019 kerjasama itu dihentikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerjasama dengan ACT sejak Juli 2019," demikian mengutip keterangan tertulis manajemen Bukalapak, Kamis (7/7).

Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa segala kegiatan pengumpulan dana di platform saat ini dilakukan melalui kerjasama dengan pelbagai lembaga nirlaba yang kredibel. Dengan mematuhi ketentuan dokumen legalitas serta lulus seleksi dan pemeriksaan internal Bukalapak.

"Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan," ujar dia.

Untuk diketahui dari hasil pemberitaan yang dimuat merdeka.com, terkait kerjasama antara Bukalapak dengan ACT pada 2019 itu sebelumnya diberikan klarifikasi bahwa Bukalapak sama sekali tidak pernah bekerja sama dengan lembaga penyalur donasi yang terafiliasi dengan gerakan radikal dan ilegal.

Dikutip dari keterangan resmi Bukalapak, Selasa (23/7/2019), perusahaan sangat menyesalkan adanya informasi tidak akurat di media sosial yang mengatakan bahwa Bukalapak bekerja sama dengan lembaga penyalur donasi yang terafiliasi dengan gerakan radikal dan ilegal.

"Informasi itu tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat," tulis pernyataan tersebut.

Bukalapak bekerjasama dengan berbagai lembaga kemanusiaan yang tersertifikasi pemerintah, seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT), BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Kitabisa untuk menyalurkan donasi dari pengguna aplikasi.

Bukalapak mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan turut menyebarkan hoax yang beredar di berbagai jejaring media sosial dan WhatsApp Group ini.

PPATK Blokir Rekening ACT

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau pun donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. Hasilnya, memang terlihat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp1 triliun per tahunnya.

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ," jelas dia.

Sedangkan, lanjut dia, yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," Ivan menandaskan.

Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Sebelumnya, Kemensos menyatakan bahwa ACT diduga melakukan pelanggaran yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).

Atas hal itu, menjadi salah satu alasan dari Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Potongan 13,7% ACT

Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) sejak tahun 2017 telah menggunakan dana rata-rata mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terkumpul. Dimana uang itu dipakai untuk membiayai operasional lembaga tersebut.

“Dana yang kami kumpulkan dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan pada tahun 2020 dana kami sebesar Rp519,35 miliar. 2005-2020 Di web ACT kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai periode 2017-2021 rata-rata sebesar itu. kita ambil 13,7%,” kata Ibnu saat ditemui pers, Senin (4/7) kemarin.

Lantas apakah penggunaan dana operasional ACT sudah sesuai aturan resmi? merdeka.com mencoba mencari. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Pemungutan Sumbangan, penggunaan dana operasional paling banyak 10% dari hasil pemungutan sumbangan dan tidak dikenakan pajak, diatur dalam Pasal 6 angka 1.

Hal ini berbunyi Pasal 6:
(1) Pembiayaan upaya pemungutan iuran paling banyak 10% dari hasil pemungutan iuran yang bersangkutan.
(2) Penerimaan dari pungutan sumbangan dalam Pasal 5 serta sejumlah uang yang dihibahkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan lainnya.

Laporan keuangan ACT tahun 2020:

Donasi yang terkumpul sebesar Rp519,35 miliar diperoleh dari 348.000 donatur. Terbesar diperoleh dari publik mencapai 60,1%, korporasi 16,7%, dan lainnya disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Jika dana tersebut dihitung 13,7% dengan nominal anggaran 2020, maka ACT menggunakan dana operasional sekitar Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai dengan kaidah syariat Islam.

“Di lembaga zakat, menurut syariah, 1/8 atau 12,5% diperbolehkan, ini patokan kita secara umum. Tidak ada (aturan negara) khusus untuk pengoperasian lembaga itu,” kata Ibnu.

Rekomendasi