Pelaksanaan Salat Iduladha tahun 1443 Hijriah di Tangerang Raya diizinkan untuk dilaksanakan berjamaah di masjid dan lapangan. Namun, ada protokol kesehatan (prokes) yang mesti diterapkan, termasuk pembatasan jemaah di dalam masjid.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menerangkan bahwa pihaknya membatasi pelaksanaan salat Id sebesar 50 persen dari kapasitas masjid. "Kalau selama pelaksanaannya, salat Iduladha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup, masjid, harus 50 persen," ucap Zaki, Kamis (7/7).
Menurutnya, pembatasan jumlah jemaah di tempat ibadah tertutup seperti masjid, agar meminimalisasi penyebaran virus corona yang kembali meningkat. "Jadi kita tetap perbolehkan (salat Iduladha) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap dia.
Advertisement
Warga Tangsel Diminta Patuhi Prokes
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan masyarakatnya tetap bisa menggelar pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau lapangan seperti pelaksanaan salat Idulfitri pada Mei kemarin. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mengatakan, forkompimda akan menggelar rapat untuk memastikan tata laksana salat Iduladha pada level 1 PPKM saat ini.
Menurut Pilar, dengan penyebaran virus corona yang kembali meningkat di Tangsel, masyarakat yang melaksanakan salat Id berjamaah diminta tetap memerhatikan protokol kesehatan. Jemaah diingatkan untuk membawa alat salat serta mengenakan masker ketika salat dan mendengarkan khotbah.
"Saya imbau warga bawa alat salat sendiri dan juga saling menjaga (dengan masker) karena penyebaran penyakit bukan hanya Covid. Ada tuberculosis, penyakit-penyakit menular lainya. Jadi kita belajar dari Covid dengan penggunaan masker," ucap dia.