Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi disahkan. Saat ini RUU PDP tengah dibahas oleh Komisi I DPR.
"Terkait komisi teknis Komisi I itu masih menyelesaikan fokus menyelesaikan RUU PDP sehingga kita minta mereka menyelesaikan UU ini baru kemudian masuk UU ITE," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Dasco memastikan, DPR telah menerima surat presiden terkait usul pemerintah merevisi UU ITE. Surpres ini sedang diproses oleh pimpinan.
"Surpres UU ITE sudah diterima di DPR tentunya ini masih dalam tahapan proses dan juga harmonisasi yang ada lalu kemudian," kata Dasco.
Menurut politikus Gerindra ini, akan dipertimbangkan masukan masyarakat terkait revisi UU ITE. Termasuk soal pembentukan panitia khusus (Pansus) sebagai wadah membahas revisinya.
"Kita akan bicarakan di Bamus nanti usulan masyarakat usulan dari komisi-komisi terkait yang merasa juga harus terlibat kita akan pertimbangkan di situ kan kemudian kita akan putuskan apakah ini kemudian tetap di Komisi I atau kita bentuk Pansus sesuai dengan kebutuhan," tandasnya.
Advertisement
Baleg Minta Pimpinan DPR Bacakan Surpres Agar Revisi UU ITE Bisa Dilakukan
Badan Legislasi DPR akan meminta pimpinan DPR segera membacakan surat presiden terkait usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di rapat paripurna. Supaya DPR dapat segera membahas revisi pasal-pasal yang akan dianggap bermasalah.
"Kita akan sampaikan ke Bamus (badan musyawarah) untuk dibacakan di paripurna supresnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Willy mengungkap, revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas revisi ini.
Hanya saja, pimpinan DPR belum membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna. Baleg akan meminta konfirmasi pimpinan bagaimana posisi surpres tersebut.
"Nanti kita akan coba konfirmasi ke biro pimpinan. Apakah posisi supresnya di mana," jelas Willy.
Pembahasan UU ITE juga akan melibatkan sejumlah komisi, tidak hanya Komisi I saja yang membidangi komunikasi dan informatika.
"Nantinya di mana akan dibahas tidak hanya melibatkan Komisi I, karena memang ini produk Kom I tapi kan lebih banyak kasusnya kasus hukum," kata Willy.
Poin utama revisi adalah pasal 27 dan 28 yang selama ini dianggap karet. Lantaran kerap digunakan untuk memenjarakan orang. Pasal itu terkait dengan kabar bohong hingga ujaran kebencian.
"Sejauh ini yang menjadi concern itu kan 27 dan 28 yang dianggap itu sangat karet ya," tegas Willy.