Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Selain karena gaji pejabatnya terlampau tinggi, organisasi nirlaba profesional ini diduga menyelewengkan dana operasional.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui organisasinya menggunakan dana operasional dari hasil penggalangan sejak 2017. Angkanya bahkan mencapai 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 Ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7) kemarin.
Lantas apakah penggunaan dana operasional ACT sudah sesuai dengan aturan resmi? merdeka.com mencoba menelusuri. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan dan bebas pajak, diatur dalam Pasal 6 poin 1.
Ini bunyi Pasal 6:
(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
(2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian puladengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapatdibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Advertisement
Rincian Penggunaan Dana Operasional ACT
Laporan keuangan keuangan tahun 2020:
Sumbangan terkumpul Rp519,35 miliar didapat dari 348.000 donatur. Paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%, korporat 16,7%, dan lain-lain disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.
Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut diklaim wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 % ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujar Ibnu.