Gubernur Edy Rahmayadi: Holywings di Medan Tak Kantongi Izin Usaha, Harus Tutup

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin usaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah No5 Tahun 2021 untuk dua gerai Holywings di Kota Medan. Pada tahun 2021 izin usaha berbasis risiko itu berada di bawah naungan Pemkot Medan, namun pada 2022 izin itu di bawah Pemprov Sumut.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Gubernur Edy Rahmayadi: Holywings di Medan Tak Kantongi Izin Usaha, Harus Tutup
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi temui pendemo UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin usaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah No5 Tahun 2021 untuk dua gerai Holywings di Kota Medan. Pada tahun 2021 izin usaha berbasis risiko itu berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, namun pada tahun 2022 izin tersebut di bawah naungan Pemprov Sumut.

"Tetapi sampai detik ini provinsi belum pernah mengizinkan (Holywings) tersebut, karena memang tak ada suratnya, kita harus tutup," katanya, Senin (4/7).

Menurut Edy, penutupan Holywings di Medan tak perlu ditawar lagi. Kasus yang menimpa Holywings terkait promosi minuman keras dengan mencatut nama tokoh besar keagamaan harus menjadi pembelajaran.

"Yang paling penting jangan mencari popularitas dengan kondisi itu. Mari sama-sama kita jaga ketertiban," pungkasnya.

Penjelasan Bobby Nasution

Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pihaknya terakhir kali memberikan izin operasional kepada Holywings pada Agustus 2021. Kemudian, izin itu bermutasi di bawah naungan Pemprov Sumut.

"Sudah tutup (beroperasi). Kami sampaikan tadi untuk berikutnya Holywings harus bermutasi izinnya," jelas Bobby.

Lanjut Bobby, dua gerai Holywings di Kota Medan kini telah berhenti beroperasi sejak pekan lalu. "Kemarin sudah kami berikan. Namun tidak ada surat komitmen dari Holywings dan minggu lalu sudah berhenti beroperasi," tandasnya.

Rekomendasi