Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan wali kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Richard sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pasal TPPU ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan terhadap Wali Kota Ambon tersebut.
"Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Ali melalui pesan singkat diterima, Senin (4/7).
Ali merinci, dugaan TPPU yang ditemukan oleh penyidik KPK seperti, kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Ali pun memastikan, saat ini penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," jelas Ali.
Advertisement
Diketahui, KPK juga sudah mencegah Richard bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard juga sudah dijemput paksa oleh penyidik KPK karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah dijalani.
Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun rupanya Richard yang sudah dijerat menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.
Richard pun diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com