Sejumlah korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi demo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka yang melakukan aksi itu untuk meminta agar proses kasus tersebut segera disidangkan.
Dalam demo tersebut terlihat masa aksi membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan 'Tersangka Indosurya Perampok 15 Triliun Bebas, Dimana Keadilan'.
Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim yang turut mengawal jalannya aksi demo ini mengatakan, kliennya telah kecewa karena kedua tersangka Indosurya malah bebas dari rutan.
"Jadi aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan, diekspresikan secara damai. Jadi, para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakan hukum karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari indosurya itu lepas berarti kan enggak disidangkan, enggak P21," kata Alvin di lokasi, Selasa (28/6).
Selain itu, untuk masa aksi yang datang pada hari ini disebutnya datang dari Bandung, Jawa Barat hingga Solo, Jawa Tengah. Tak hanya di Mabes Polri, mereka pun melanjutkan demonya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Rencana akan longmarch, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk ke sana," sebutnya.
"Kita akan orasi di sana dan menunggu orang dari Kejagung untuk turun (menghampiri korban)," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor seminggu dua kali, setelah keduanya dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (25/6).
Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.
Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.
Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.