Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Kasus pelecahan seksual anak bukan merupakan delik aduan, namun delik biasa yang tidak perlu menunggu adanya laporan korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Pasal 6 menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan seksual fisik.
"Jika memenuhi unsur yang disebutkan dalam Pasal 6 UU TPKS, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," katanya di Jakarta, Minggu (26/6).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS Pasal 7.
Nahar menyebut, perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk TPKS. Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS.
"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," sebutnya.
Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, lanjut Nahar, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Nahar juga mengharapkan orang tua untuk terus memberikan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada anak, bagaimana menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum.
"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," tutupnya.
Sebelumnya, Sebuah video rekaman CCTV viral di berbagai platform media sosial beberapa hari terakhir. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan di depan sebuah warung di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Rabu (22/6) lalu.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, dalam rekaman CCTV tersebut, seorang pria berkemeja putih terlihat sedang berdiri di depan sebuah warung sehabis berbelanja. Kemudian datang seorang perempuan dewasa berjilbab dan anak perempuan yang juga berjilbab. Si perempuan dewasa masuk ke dalam warung, sementara anak itu berdiri di depan.
Pria tersebut tampak menengok ke dalam warung bak memastikan perbuatannya tak akan ketahuan. Ia lalu menarik tangan anak perempuan tersebut dan menyuruhnya duduk di sebelah dirinya. Pria paruh baya itu lalu menciuminya berkali-kali. Pelaku lalu berdiri, kembali melongok ke dalam, kemudian duduk lagi dan menciumi anak itu lagi.
Ironisnya, kejadian itu sempat dianggap bukan suatu pelecehan seksual oleh pihak kepolisian. Kapolsek Sidayu, Iptu Khairul Alam mengatakan bahwa dalam aksi pria tersebut hanya mencium anak perempuan yang terlihat mengenakan kerudung coklat dalam video yang viral.
"Menurut saya, kalau pelecehan seksual dibuka bajunya dan lainnya, ini kan cuman disayang-sayang. Menurut saya tidak (pelecehan seksual). Dia juga tidak menangis," kata Alam kepada wartawan.