Sedikitnya lima anggota polisi diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Empat di antaranya personel Polres Langkat dan satu petugas Polres Binjai.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu kini telah diperiksa dan menjalani sidang etik.
"Terkait peran kelimanya mereka mengetahui (kasus itu). Tapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," katanya, Selasa (25/5).
Advertisement
Tunggu Putusan Sidang Etik
Hadi menambahkan, saat ini kelima anggota polisi itu masih menanti keputusan sidang etik. Kelima anggota polisi itu terancam mendapatkan sanksi berupa demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, dan tidak menerima gaji berkala.
"Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima oknum itu sesuai dengan perannya masing-masing," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus kerangkeng manusia itu polisi telah menetapkan 9 orang tersangka yang merupakan warga sipil termasuk dalang utamanya yakni Terbit. Sedangkan, Jenderal TNI, Andika Perkasa, menyebut ada 10 anggota TNI terlibat dalam kasus itu.
Kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu sempat menyita perhatian publik karena adanya enam korban jiwa hingga dugaan penyiksaan.